FCTC atau Framework Convention on Tobacco Control diartikan sebagai Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau. Kerangka ini dibuat dan disepakati oleh Negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Tujuannya adalah untuk melindungi generasi masa kini dan masa mendatang dari dampak konsumsi rokok dan paparan asap rokok.
FCTC terdiri dari 11 bab dan 38 pasal dalam FCTC. Beberapa poin yang dibahas adalah:
- Mengatur tentang pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan.
- Aturan tentang iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, edukasi dan kesadaran publik untuk berhenti merokok.
- Peraturan tentang perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok pada anak di bawah umur.
Baca juga: SDG’s Bidang Kesehatan
Pembahasan mengenai FCTC juga disinggung dalam tujuan nomor 3 Sustainable Development Goals. Dimanja salah satu target pada tujuan tersebut berbunyi “Memperkuat pelaksanaan the Framework Convention on Tobacco Control WHO di seluruh negara sebagai langkah yang tepat”
Sebanyak 177 negara yang mewakili lebih kurang 87,9% populasi penduduk dunia, telah menjadi Negara Pihak, baik melalui ratifikasi maupun aksesi kerangka TCTC tersebut.
Sayangnya, sampai saat ini Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum mengaksesi Kerangka kerja pengendalian tembakau tersebut.
Baca juga: Tantangan Promosi Kesehatan dalam Pandemi COVID-19
Catatan sehat:
FCTC merupakan salah satu langkah mengatasi masalah rokok di Indonesia. Tujuannya adalah untuk melindungi generasi masa kini dan mendatang dari dampak kesehatan, ekonomi, sosial, dan lingkungan yang diakibatkan konsumsi dan paparan asap rokok.