BPJS PBI adalah singkatan dari BPJS Kesehatan — Penerima Bantuan Iuran. Ini adalah segmen kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di mana iuran peserta sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan kata lain, peserta tidak perlu membayar iuran bulanan sendiri karena biaya tersebut dibayar oleh negara untuk memastikan mereka tetap mendapat layanan kesehatan.
Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan JKN yang telah diatur oleh Kemenkes dan bertujuan untuk memastikan setiap warga negara Indonesia memiliki akses layanan kesehatan layak, terutama bagi yang kurang mampu secara ekonomi.
Siapa saja penerima BPJS PBI?

BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) memberikan manfaat besar bagi masyarakat kurang mampu karena seluruh iuran kepesertaan dibayarkan oleh pemerintah. Peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa harus memikirkan biaya bulanan. Peserta BPJS PBI biasanya ditetapkan berdasarkan data sosial ekonomi nasional yang dikelola melalui sistem seperti:
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan/atau
- Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik bekerja sama dengan pemerintah.
Baca juga: Isu Kesehatan Mental Pada Remaja
Kriteria umumnya meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK yang valid.
- Orang yang masuk dalam kategori fakir, miskin, atau rentan tidak mampu secara ekonomi berdasarkan data resmi.
- Tercatat di basis data sosial pemerintah dan lolos verifikasi di tingkat desa/kelurahan dan Dinas Sosial.
Layanan yang diperoleh meliputi pemeriksaan kesehatan di puskesmas atau klinik, pengobatan rawat jalan, rawat inap di rumah sakit rujukan, tindakan medis, hingga obat-obatan sesuai ketentuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jenis penyakit yang ditanggung sangat banyak, sesuai dengan indikasi medis dan prosedur rujukan. Penyakit yang ditanggung antara lain penyakit infeksi seperti batuk pilek, ISPA, diare, tuberkulosis, dan demam berdarah; penyakit kronis dan tidak menular seperti hipertensi, diabetes, asma, penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, dan kanker; serta layanan kesehatan ibu dan anak seperti pemeriksaan kehamilan, persalinan, dan perawatan bayi.
Baca juga: 6 Langkah SADARI sebagai Pencegahan Kanker Payudara
Selain itu, BPJS PBI juga menanggung gangguan kesehatan mental, termasuk depresi dan skizofrenia, serta kondisi kegawatdaruratan medis seperti kecelakaan dan serangan jantung. Namun, perlu diketahui bahwa layanan kosmetik, estetika, dan pengobatan nonmedis tidak termasuk dalam tanggungan BPJS.
Catatan Sehat: BPJS PBI hadir sebagai bentuk perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan memahami manfaat dan jenis penyakit yang ditanggung, peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal dan tepat. Pastikan status kepesertaan aktif agar layanan dapat digunakan saat dibutuhkan.




