Kemitraan adalah salah satu strategi dalam promosi kesehatan. Diartikan sebagai suatu bentuk kerjasama formal antara individu, kelompok atau organisasi untuk mencapai tujuan bersama.
Istilah kemitraan dahulu dikenal dengan sebutan gotong royong. Dimana masyarakat saling membantu untuk meringankan beban.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebut visi promosi kesehatan adalah pembangunan kesehatan dengan tujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.
Dengan demikian diharapkan terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Strategi untuk mencapai visi tersebut dimulai dari kemitraan, bina suasana, advokasi hingga pemberdayaan atau gerakan masyarakat.
Baca juga: Pemberdayaan dalam Ilmu Kesehatan Masyarakat
Prinsip Kemitraan
Kemitraan itu sendiri dilakukan jika memiliki kepentingan yang sama, tujuan yang sama sehingga dapat saling membantu dalam hal tenaga, waktu dan sumber daya lainnya.
1. Prinsip Equity
Prinsip ini menuntut adanya persamaan dalam mitra. Hubungan yang tidak bersifat hirarkis dan menggunakan sistem demokrasi.
Artinya saat menjalin kemitraan masing- masing berada dalam kedudukan yang sama, tidak ada dominasi sesama anggota.
2. Prinsip Transparancy
Keterbukaan adalah kunci dalam bermitra. Masing-masing pihak sebaiknya saling terbuka atas kekurangan dan kelebihan yang dimiliki.
Dalam berdiskusi, usul/saran/komentar harus disertai dengan alasan yang jujur, sesuai fakta, tidak menutup-tutupi sesuatu agar dapat saling memahami dan melengkapi.
Baca juga: Unsur-Unsur dalam Komunikasi Kesehatan
3. Prinsip Mutual Benefit
Seperti tujuan utama bermitra yaitu aling meringankan beban, maka sepantasnya kedua pihak saling menguntungkan dalam pencapaian tujuan.
Dengan kerjasama, maka tujuan lebih mudah tercapai oleh seluruh pihak, baik materi dan nonmateri.
Catatan Sehat:
Kemitraan atau kerjasama dilakukan untuk mencapai tujuan bersama. Maka dari itu masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan kesepakatan bersama.