LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat adalah salah satu yang berperan sebagai pelaku upaya pembangunan masyarakat, selain dari sektor pemerintahan.
Berdasarkan instruksi Mendagri No.8 Tahun 1990, LSM diartikan sebagai organisasi atau embaga yang dibentuk oleh anggota WNI secara sukarela/kehendak sendiri dan berminat serta bergerak dibidang kegiatan tertentu sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang menitik beratkan kepada pengabdian secara swadaya.
LSM ini beragam orientasi, dibidang kesehatan beberapa yang telah terbentuk diantaranya adalah PKBI, Hellen Keller, Human Initiative PKPU, NU, Yayasan Pelita Ilmu, Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak, dan lain sebagainya.
Baca juga: Pendekatan Direktif & Non Direktif dalam PPM
Lalu apa fungsi LSM?
LSM sebagai organisasi non pemerintah berperan sebagai mitra. Secara garis besar, fungsi atau peran LSM terbagi menjadi tiga:
- Komplementer, artinya melihat masalah yang belum ditangani pemerintah dan kemudian berperan menyediakan pelayanan untuk masalah tersebut.
- Penghubung, yaitu peran untuk menjembatani program pemerintah yang belum menjangkau kelompok-kelompok tertentu.
- Subsider, artinya memiliki fungsi untuk melengkapi dan atau menunjang pelayanan atau program yang sudah diberikan pemerintah.
Baca juga: Pemberdayaan dalam Ilmu Kesehatan Masyarakat
Organisasi non pemerintah ini bersifat independen. Hal tersebut menjadi salah satu ciri atau karakteristik dari LSM. Karakteristik lainnya adalah:
- Nirlaba atau non profit, artinya tidak bermotif mencari keuntungan.
- Non Partisan, yaitu tidak berpihak pada aliran politik tertentu.
- Non Sektarian, adalah ciri tidak membatasi pada kelompok agama tertentu.
- Tidak atau Non Diskriminatif, memberikan perlakuan tanpa membedakan agama, ras dll.
Catatan Sehat:
Lembaga swadaya masyarakat ini telah banyak berkembang dan berperan besar dalam pembangunan masyarakat. Orientasinya pun beragam, mulai dari bidang pendidikan, ekonomi hingga kesehatan.